Pendidikan Pusaka untuk Pengurangan Risiko Bencana di
Kawasan Pusaka Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya (Bagian 3 – dari 5
Bagian)

Pusat gempa bumi 27 Mei 2006 pukul
05.53 (waktu setempat) di Yogyakarta, Jawa, Indonesia (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Gempa_bumi_Yogyakarta_2006)
I. Gempabumi
Tahun 2006 dan Dampaknya
Pulau Jawa bagian selatan diguncang
gempa bumi yang merusak sebelas wilayah kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta dan
Jawa Tengah pada hari Sabtu, 27 Mei 2006 pukul 05.53 pagi. Badan Meteorologi
dan Geofisika (BMG; saat ini Badan Geologi, Klimatologi dan Geofisika – BMKG)
mencatat kekuatan gempa pada 5,9 Skala Richter. Badan Survei Geologi Amerika
Serikat (U.S. Geological Survey) mencatat kekuatan gempa sebesar 6,3 Skala
Richter pada kedalaman 10 Km. (http://earthquake.usgs.gov/earthquakes/eqinthenews/2006/usneb6/).
Pusat gempa terletak di daratan selatan Yogyakarta (7.962° Lintang Selatan,
110.458° Bujur Timur). Laporan Inter Agency Standing Committee – IASC
(2006) menyebutkan bahwa dua wilayah terparah adalah Kabupaten Bantul di D.I.
Yogyakarta dan Kabupaten Klaten di Jawa Tengah. Gempa bumi tersebut
mengakibatkan korban tewas seketika sebanyak 5.744 orang dan melukai lebih dari
45.000 orang. Sebanyak 350.000 rumah hancur/rusak berat dan 278.000 rumah
rusak sedang/ringan. Dampak gempa ini menyebabkan 1,5 juta orang tidak memiliki
rumah karena rusak atau hancur. Total penduduk terdampak gempa adalah 2,7 juta
jiwa, tiga kali lebih besar daripada jumlah yang tercatat pada petistiwa
gempa-tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004. Jumlah kerusakan dan kerugian
total mencapai 3,1 milyar USD, setara dengan kejadian gempa di Gujarat dan
Kashmir.

Peta sebaran kerusakan bangunan
akibat gempa bumi 27 Mei 2006 di D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah (Sumber: Inter
Agency Standing Committee – IASC, 2006)
Skala kekuatan gempa bumi ini
sebenarnya lebih kecil daripada beberapa gempa bumi yang pernah melanda wilayah
di Jawa Tengah selatan. Namun, karena letak pusat gempa yang dangkal dan berada
di daratan menyebabkan kerusakan yang lebih besar daripada gempa berskala
kekuatan besar tetapi terjadi tidak di daratan. Situs Departemen Pekerjaan Umum
(http://www.pu.go.id)
mencatat pada tanggal 19 Juli 2005 terjadi gempa berkekuatan 5,5 Skala Richter
yang mengguncang Yogyakarta pada pukul 19.21. Gempa ini berpusat di Samudera
Hindia pada kedalaman 33 Km pada jarak 220 Km di selatan Kota Yogyakarta. Gempa
ini disebabkan oleh pergeseran lempeng tektonik Indo-Australia dan Eurasia yang
berlangsung selama lima detik. Namun, tidak ada kerusakan dan korban yang
dilaporkan dalam kejadian ini.
Empat gempa bumi lainnya yang
tercatat berpusat di Samudera Hindia dan pernah mengguncang Yogyakarta dan
sekitarnya terjadi pada tahun tanggal 19 Agustus 2004, 25 Mei 2011, 9 Juni
1992, dan 14 Maret 1981. Semuanya berskala di antara 6 – 6,5 Skala Richter.
Namun, tidak terjadi kerusakan yang menimbulkan kerugian besar dan korban jiwa.
Pada tanggal 23 Juli 1943 tercatat pernah terjadi gempa bumi yang berpusat di
8,6° Lintang Selatan dan 109,9° Bujur Timur. Gempa ini berkekuatan besar (tidak
tercatat Skala Richternya) dan mengakibatkan 213 orang meninggal dunia, 2.096
orang luka-luka. Sekitar 2.800 rumah hancur. Getaran gempa ini dirasakan dari
Surakarta hingga Garut, Jawa Barat. Gempa bumi besar sebelumnya terjadi pada
tanggal 10 Juni 1867. Sejumlah 372 rumah hancur dan meewaskan 5 orang di
Yogyakarta. Getaran gempa ini terasa hingga Surakarta (Solo). Kejadian ini
meruntuhkan sejumlah bangunan di Taman Sari Kraton Yogyakarta, merusak Gedung
Residen (Gedung Agung saat ini), dan merobohkan Tugu Pal Putih Kraton
Yogyakarta.

Peta wilayah rawan gempa bumi di
Indonesia (Sumber: http://esdm.go.id).
Gempa bumi adalah konsekuensi logis
dari fakta bahwa Pulau Jawa yang merupakan bagian dari kepulauan Indonesia
berada di wilayah rawan gempa. Website Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Administrator, 2009) menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu
bagian wilayah di dunia yang mempunyai sistem seismotonik yang tergolong rumit
dengan frekuensi kejadian gempabumi cukup tinggi. Fenomena tersebut disebabkan
posisi Indonesia terletak pada wilayah tumbukan (pertemuan) 3 (tiga) buah
lempeng besar berukuran benua yang secara terus menerus bergerak. Ketiga
lempeng aktif tersebut adalah Hindia-Australia, Pasifik, dan Eurasia.
Karenanya, gempa bumi berkekuatan lebih dari 6 Skala Richter berpeluang terjadi
di wilayah selatan Pulau Jawa. Selain dapat merusak sarana dan prasarana
permukiman penduduk, gempa bumi juga dapat mengubah kondisi geologi serta
hidrologi secara cepat. Rekahan pada batuan dapat menyebabkan penurunan debit
mata air dan intrusi air laut ke dalam air tanah. Selain akibat pergerakan
lempeng, gempa bumi juga dapat disebabkan oleh aktivitas vulkanik. Namun, gempa
vulkanik getarannya tidak besar dan sebarannya tidak seluas gempa tektonik.
II. Erupsi Gunungapi Merapi (2006 dan 2010) dan
Dampaknya
Gunungapi Merapi yang terletak di
utara Yogyakarta menjadi pusat perhatian setiap empat – lima tahun sekali.
Gunung api ini termasuk paling sering meletus. Ada 83 erupsi yang tercatat
hingga bulan Juni 2006. Rata-rata, selang waktu erupsi Merapi terjadi antara 2
– 5 tahun (periode pendek) atau 5 – 7 tahun (periode menengah). Merapi pernah
mengalami istirahat panjang lebih dari 30 tahun, terutama di masa awal
keberadaannya sebagai gunungapi. Sejarah letusan gunung Merapi mulai dicatat
(tertulis) sejak tahun 1768. Namun demikian sejarah kronologi letusan yang
lebih rinci baru ada pada akhir abad 19. Ada kecenderungan bahwa pada abad 20
letusan lebih sering dibanding pada abad 19. Hal ini dapat terjadi
karenapencatatan suatu peristiwa pada abad 20 relatif lebih rinci. Pemantauan
gunungapi juga baru mulai aktif dilakukan sejak awal abad 20. Selama abad 19
terjadi sekitar 20 letusan, yang berarti interval letusan Merapi secara
rata-rata lima tahun sekali (http://www.merapi.bgl.esdm.go.id/).
Website Badan Geologi menerakan
bahwa letusan terbesar Merapi pada abad 19 dan 20 adalah letusan pada tahun
1872. Letusan berlangsung selama lima hari dan digolongkan dalam kelas D. Suara
letusan terdengar sampai Kerawang, Madura dan Bawean. Awanpanas mengalir
melalui hampir semua hulu sungai yang ada di puncak Merapi, yaitu Apu, Trising,
Senowo, Blongkeng, Batang, Woro, dan Gendol. Awanpanas dan material produk
letusan menghancurkan seluruh desa-desa yang berada di atas ketinggian 1000
meter dari permukaan laut. Tipe letusan Gunungapi Merapi termasuk dalam tipe
Vulkanian lemah. Tipe Vulkanian kuat dicontohkan seperti letusan Gunungapi
Vesuvius pada tahun 79. Merapi tidak berkarakter eksplosif, tetapi aliran
piroklastik (yang umum disebut sebagai Awan Panas) hampir selalu terjadi pada
setiap erupsinya.
Peta Kota dan Kabupaten di Sekitar
Gunungapi Merapi (Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana – BNPB)
Tubuh gunungapi ini terbagi ke dalam
empat wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Sleman di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, serta Kabupaten Klaten, Boyolali, dan Magelang di Provinsi Jawa
Tengah. Merapi yang menjadi sumber kehidupan ini sekaligus menjadi ancaman bagi
penduduk yang tinggal di 9 kecamatan, 42 desa, dan 118 dusun yang terletak di
sekitar Merapi. Letusan terakhir terjadi pada akhir Oktober – Desember 2010
lalu, yang dampaknya masih berlangsung hingga awal tahun 2011. Erupsi yang
berlangsung dari tanggal 25 Oktober hingga awal Desember 2010 (http://en.wikipedia.org/wiki/2010_eruptions_of_Mount_Merapi)
itu mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, 353 orang tewas akibat awan panas.
Lebih dari 350.000 orang diungsikan dari wilayah yang rawan di radius 20 Km dari
puncak Merapi. Seach (2010) mencatat bahwa erupsi tahun 2010 ini adalah yang
terbesar dalam 100 tahun terakhir. Sebaran abu vulkanisnya menyebabkan bandara
internasional Adisucipto Yogyakarta ditutup. Hujan abu vulkanik menerpa wilayah
di sekitar Merapi, termasuk kota Yogyakarta yang berjarak sekitar 25 Km dari
Merapi.

Peta sebaran endapan awan panas
Gunungapi Merapi pada periode 1911 – 2006 (Sumber: http://www.merapi.bgl.esdm.go.id/)
Erupsi besar sebelumnya terjadi pada
tahun 2006. Erupsi berlangsung dari bulan April hingga Juni 2006. Lebih dari
22.000 orang dievakuasi dari wilayah rawan. Pada saat itu, aliran piroklastik
menerjang ke arah selatan, ke wilayah Dusun Kali Adem di Cangkringan, Sleman,
D.I. Yogyakarta dan menewaskan dua orang relawan. Letusan besar lainnya terjadi
pada 22 November 1994 dan menghancurkan wilayah Dusun Turgo di Sleman, D.I.
Yogyakarta dan mengakibatkan tewasnya 66 orang warga akibat terjangan awan
panas yang dikenal dengan sebutan wedhus gembel (Nasir dan Wijoyono, 2009).
Pada tahun 1984, terjadi luncuran awan panas sejauh 7 Km, tetapi tidak
menimbulkan korban jiwa (Seach, 2010). Sari Bahagiarti (2010) menuliskan
bahwa pada tahun 1972 – 1973 terjadi erupsi di Merapi, menghasilkan semburan
asap hitam setinggi 3 Km dan hujan abu – kerikil. Pada tahun 1969 terjadi
letusan besar dengan luncuran awan panas yang menewaskan 3 orang. Kejadian yang
sama terjadi pada tahun 1961, disertai banjir lahar, yang menewaskan 6 orang.
Tahun 1954, Merapi meletus dan menghasilkan awan panas, hujan abu, dan lapili,
yang mengakibatkan 64 orang menjadi korban meninggal. Kejadian besar di abad
yang lalu berlangsung pada tahun 1930 – 1931. Merapi meletus dengan tipe
Pilinian, menghasilkan aliran lava, piroklastik, dan lahar. Sejumlah 1.369
orang meninggal dunia akibat letusan tersebut.
Dampak letusan gunungapi seperti
Merapi tidak hanya terjadi ketika erupsi berlangsung. Dampak tersebut bisa ada
hingga beberapa bulan dan tahun setelah erupsi terjadi. Letusan besar yang
terjadi di tahun 2010 menimbulkan dampak yang panjang hingga beberapa tahun ke
depan. Okezone.com (Hendarto, 2011) mempublikasikan pernyataan resmi Kepala
Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo
Purwo Nugroho bahwa ancaman banjir lahar pasca-erupsi akan berlangsung hingga 3
– 4 tahun ke depan. Hal ini disebabkan volume material yang dihasilkan dalam
erupsi 2010 sangat besar, yakni 140 juta meter kubik. Hingga akhir April, baru
25% material yang teralirkan melalui banjir lahar hujan. Kerusakan yang
diakibatkan oleh aliran banjir lahar di sungai-sungai yang berhulu di Merapi
terjadi di wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah. Provinsi D.I.
Yogyakarta mengalami kerusakan 24 jembatan putus, 46 rumah rusak berat, 51
bendung irigasi tidak berfungsi, dan 185 hektar lahan pertanian terendam.
Provinsi Jawa Tengah mengalami kerugian lebih besar. Di Kabupaten Magelang
tercatat 3.452 orang mengungsi, yang tersebar di 13 lokasi di 6 kecamatan di
Magelang. Kerusakan rumah mencapai 721 unit; 129 hanyut, 307 rusak berat, 129
rusak sedang, dan 156 rusak ringan. Ruas jalan nasional di Km 3 Magelang juga
rusak, beserta 13 ruas jalan kabupaten, dan 7 ruas jalan desa. Ada 10 unit
jembatan nasional yang rusak; 8 unit di D.I. Yogyakarta dan 2 unit di Jawa
Tengah. Jumlah di atas masih bisa terus bertambah dikarenakan peristiwa bajir
lahar hujan di saluruh aliran sungai yang berhulu di Merapi masih terus
terjadi.
Selain kerusakan infrastruktur,
erupsi Merapi juga mengubah bentang lahan di lereng Merapi. Tercatat 129 mata
air di lereng Merapi tertutup material vulkanik pasca-erupsi dan banjir lahar
dingin di tahun 2010 – 2011. Dari jumlah itu, termasuk mata air Umbul Wadon dan
Umbul Lanang di Desa Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, D.I. Yogyakarta. Dua mata
air itu adalah sumber pasokan utama air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Sleman dan Kota Yogyakarta. Walaupun menutup sumber air baku, tetapi material
erupsi ini tidak berdampak serius pada keadaan air tanah dan sumber air di
Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul dalam skala luas (Prabowo, 2011). Selain
mata air, Kompas (Joewono, 2010) menuliskan bahwa 2.400 hektar hutan di
Taman Nasional Gunung Merapi rusak akibat erupsi. Kerusakan hutan ini meliputi
wilayah Sleman, Klaten, Boyolali, dan Magelang. Luas tersebut mencakup 33% dari
keseluruhan luas hutan taman nasional yang mencapai 6.410 hektar.
III. Ragam Upaya Penanggulangan Bencana oleh Para
Pihak
Kehidupan di nusantara ini memang
harus bersahabat dengan bencana. Sebagai konsekuensi logis dari keletakan
geografis kepulauan ini di permukaan bumi, Indonesia harus siap menghadapi
beragam ancaman bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana
sosial. Data BNPB tahun 2008 (http://bnpb.go.id) menunjukkan telah terjadi 343
bencana di Indonesia. Banjir menempati urutan tersering, 197 kejadian (58%)
selama tahun 2008. Angin topan (56 kejadian; 16%) dan tanah longsor (39
kejadian; 12%), serta banjir dan tanah longsor (22 kejadian; 7%), menempati
urutan berikutnya. Gelombang pasang atau abrasi turut menyumbang 8 kejadian
bencana (2%), setara dengan kejadian gempabumi dan kebakaran. Sementara,
bencana akibat kegagalan teknologi terjadi 3 kali (1%), diikuti bencana
kebakaran lahan dan hutan, letusan gunungapi, serta konflik/kerusuhan sosial,
masing-masing 1 kejadian (0.3%). Dari kejadian yang berlangsung, bencana banjir
di tahun 2008 menimbulkan kerugian kerusakan bangunan terbanyak (20.046
bangunan), disusul gempabumi, yang walaupun frekuensinya sedikit, tapi
menyebabkan 8.254 bangunan rusak. Angka yang sangat tinggi tampak dari data
kerusakan bangunan akibat gempa bumi yang terjadi di Indonesia di tahun 2007,
sejumlah 145.595 bangunan, disusul kejadian banjir yang merusak 41.968
bangunan.
Undang-Undang tentang Penanggulangan
Bencana diterbitkan pada tahun 2007 (UU RI No. 24 tahun 2007), setelah belajar
dari pengalaman bencana gempa-tsunami di Aceh (2004), gempa Nias (2005), dan
gempa Yogyakarta – Jawa Tengah (2006). Dalam undang-undang ini diatur bahwa
dalam Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), suatu pedoman dan
pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil
dan setara akan diwujudkan. Dari tingkat nasional ini, kemudian akan dibentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas menetapkan
standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Dari peta rawan bencana yang disusun
akan ditetapkan prosedur tetap penanganan bencana (lihat, Wijoyono, 2009).
Penyelenggaran penanggulangan bencana
ini, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana, dilakukan pada tahap prabencana, saat
tanggap darurat, dan pascabencana. Penyelenggaraannya di tahap sebelum terjadi
bencana pun dapat dilakukan ketika dalam situasi tidak ada bencana dan dalam
situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Upaya-upaya yang bisa dilakukan
meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana,
pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko
bencana, pelaksananaan dan penegakan tata ruang, pendidikan dan pelatihan,
serta persyaratan teknis penanggulangan bencana. Penyusunannya akan dilakukan
oleh BNPB di tingkat nasional dan oleh BPBD di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota. Ketika dalam situasi darurat, Kepala BNPB atau Kepala BPBD akan
memegang komando untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan
penyelamatan. Dalam proses penyelamatan, misalnya, Kepala BNPB dan/atau Kepala
BPBD memiliki wewenangan untuk menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau
benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan, hingga menutup suatu lokasi,
baik milik publik maupun pribadi. Memasuki tahap rehabilitasi, pemerintah
dan/atau pemerintah daerah yang terkena bencana akan menyusun rencana
rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat
bencana, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Rencana rehabilitasi
tersebut disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Dalam upaya penanggulangan bencana,
ada manajemen cluster atau bidang yang bertujuan untuk mengefektifkan
koordinasi. Pada pengalaman gempa bumi 2006 di Yogyakarta dan Jawa Tengah,
Inter-Agency Standing Committee (IASC) menyelenggarakan sejumlah cluster
sebagai bagian dalam Emergency Response Plan (ERP). Cluster tersebut
meliputi emergency shelter, early recovery, livelihoods, health, water and
sanitation, food and nutrition, protection, education, agriculture, logistics,
emergency telecommunication, dan coordination and security. Setiap cluster
tersebut akan diisi oleh lembaga-lembaga pemberi bantuan, baik lembaga
pemerintah maupun non-pemerintah. Koordinasi di setiap cluster dan di
keseluruhan cluster pada bencana yang mendapatkan perhatian
internasional akan dikelola oleh tim dari lembaga atau badan United Nations
(Perserikatan Bangsa-Bangsa – PBB). Koordinasi ini dilakukan dalam satu kerja
bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang pada tahun 2006
diperani oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB;
saat ini menjadi BNPB) di tingkat pusat dan Satuan Koordinasi Pelaksana
Penanggulangan Bencana (Satkorlak PB) di tingkat provinsi, dan Satuan Pelaksana
Penanggulangan Bencana (Satlak PB) di tingkat kabupaten/kota.
Pada peristiwa erupsi Merapi 2010,
dibentuk juga satuan cluster untuk tanggap bencana yang disebut sebagai
gugus tugas. Gugus tugas ini dikelola bersama dalam sebuah forum bernama Forum
Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi D.I. Yogyakarta. Forum ini adalah
wujud dari amanat dalam UU RI No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
bahwa dalam pelaksanaan penanggulangan bencana harus melibatkan para pihak
dalam satu wadah koordinasi, baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.
Dalam koordinasi di FPRB Provinsi D.I. Yogyakarta untuk menanggapi bencana
erupsi Merapi, dibentuk sembilan gugus tugas, meliputi kesehatan,
air-sanitasi-higienitas, media-komunikasi-manajemen informasi, pendidikan,
gender-anak-disabilitas, hunian dan infrastruktur, penghidupan dan ketahanan
pangan, logistik dan transportasi, serta lingkungan hidup
by @peeeeeeeb
GOMAWOOOOOOOOOOO
SEMOGA BERMANFAAAAT^^