Domo-kun Waving His Hands Febriani: Potensi Ancaman Bencana di Yogyakarta dan Sekitarnya

cursor

src="http://raxterblog.googlecode.com/files/Kembangapi.js">Domo-kun Waving His Hands
Febriani 'PHYSICIAN EARTH'

Jumat, 18 Oktober 2013

Potensi Ancaman Bencana di Yogyakarta dan Sekitarnya

Pendidikan Pusaka untuk Pengurangan Risiko Bencana di Kawasan Pusaka Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya (Bagian 3 – dari 5 Bagian)


 Pusat gempa bumi 27 Mei 2006 pukul 05.53 (waktu setempat) di Yogyakarta, Jawa, Indonesia  (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Gempa_bumi_Yogyakarta_2006)
 

Pusat gempa bumi 27 Mei 2006 pukul 05.53 (waktu setempat) di Yogyakarta, Jawa, Indonesia (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Gempa_bumi_Yogyakarta_2006)
I. Gempabumi Tahun 2006 dan Dampaknya
Pulau Jawa bagian selatan diguncang gempa bumi yang merusak sebelas wilayah kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah pada hari Sabtu, 27 Mei 2006 pukul 05.53 pagi. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG; saat ini Badan Geologi, Klimatologi dan Geofisika – BMKG) mencatat kekuatan gempa pada 5,9 Skala Richter. Badan Survei Geologi Amerika Serikat (U.S. Geological Survey) mencatat kekuatan gempa sebesar 6,3 Skala Richter pada kedalaman 10 Km. (http://earthquake.usgs.gov/earthquakes/eqinthenews/2006/usneb6/). Pusat gempa terletak di daratan selatan Yogyakarta (7.962° Lintang Selatan, 110.458° Bujur Timur).  Laporan Inter Agency Standing Committee – IASC (2006) menyebutkan bahwa dua wilayah terparah adalah Kabupaten Bantul di D.I. Yogyakarta dan Kabupaten Klaten di Jawa Tengah. Gempa bumi tersebut mengakibatkan korban tewas seketika sebanyak 5.744 orang dan melukai lebih dari 45.000 orang.  Sebanyak 350.000 rumah hancur/rusak berat dan 278.000 rumah rusak sedang/ringan. Dampak gempa ini menyebabkan 1,5 juta orang tidak memiliki rumah karena rusak atau hancur. Total penduduk terdampak gempa adalah 2,7 juta jiwa, tiga kali lebih besar daripada jumlah yang tercatat pada petistiwa gempa-tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004. Jumlah kerusakan dan kerugian total mencapai 3,1 milyar USD, setara dengan kejadian gempa di Gujarat dan Kashmir.

 Peta sebaran kerusakan bangunan akibat gempa bumi 27 Mei 2006 di D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah  (Sumber: Inter Agency Standing Committee – IASC, 2006)

Peta sebaran kerusakan bangunan akibat gempa bumi 27 Mei 2006 di D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah (Sumber: Inter Agency Standing Committee – IASC, 2006)
Skala kekuatan gempa bumi ini sebenarnya lebih kecil daripada beberapa gempa bumi yang pernah melanda wilayah di Jawa Tengah selatan. Namun, karena letak pusat gempa yang dangkal dan berada di daratan menyebabkan kerusakan yang lebih besar daripada gempa berskala kekuatan besar tetapi terjadi tidak di daratan. Situs Departemen Pekerjaan Umum (http://www.pu.go.id) mencatat pada tanggal 19 Juli 2005 terjadi gempa berkekuatan 5,5 Skala Richter yang mengguncang Yogyakarta pada pukul 19.21. Gempa ini berpusat di Samudera Hindia pada kedalaman 33 Km pada jarak 220 Km di selatan Kota Yogyakarta. Gempa ini disebabkan oleh pergeseran lempeng tektonik Indo-Australia dan Eurasia yang berlangsung selama lima detik. Namun, tidak ada kerusakan dan korban yang dilaporkan dalam kejadian ini.
Empat gempa bumi lainnya yang tercatat berpusat di Samudera Hindia dan pernah mengguncang Yogyakarta dan sekitarnya terjadi pada tahun tanggal 19 Agustus 2004, 25 Mei 2011, 9 Juni 1992, dan 14 Maret 1981. Semuanya berskala di antara 6 – 6,5 Skala Richter. Namun, tidak terjadi kerusakan yang menimbulkan kerugian besar dan korban jiwa. Pada tanggal 23 Juli 1943 tercatat pernah terjadi gempa bumi yang berpusat di 8,6° Lintang Selatan dan 109,9° Bujur Timur. Gempa ini berkekuatan besar (tidak tercatat Skala Richternya) dan mengakibatkan 213 orang meninggal dunia, 2.096 orang luka-luka. Sekitar 2.800 rumah hancur. Getaran gempa ini dirasakan dari Surakarta hingga Garut, Jawa Barat. Gempa bumi besar sebelumnya terjadi pada tanggal 10 Juni 1867. Sejumlah 372 rumah hancur dan meewaskan 5 orang di Yogyakarta. Getaran gempa ini terasa hingga Surakarta (Solo). Kejadian ini meruntuhkan sejumlah bangunan di Taman Sari Kraton Yogyakarta, merusak Gedung Residen (Gedung Agung saat ini), dan merobohkan Tugu Pal Putih Kraton Yogyakarta.


 Peta wilayah rawan gempa bumi di Indonesia (Sumber: http://esdm.go.id).

Peta wilayah rawan gempa bumi di Indonesia (Sumber: http://esdm.go.id).
Gempa bumi adalah konsekuensi logis dari fakta bahwa Pulau Jawa yang merupakan bagian dari kepulauan Indonesia berada di wilayah rawan gempa. Website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Administrator, 2009) menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu bagian wilayah di dunia yang mempunyai sistem seismotonik yang tergolong rumit dengan frekuensi kejadian gempabumi cukup tinggi. Fenomena tersebut disebabkan posisi Indonesia terletak pada wilayah tumbukan (pertemuan) 3 (tiga) buah lempeng besar berukuran benua yang secara terus menerus bergerak. Ketiga lempeng aktif tersebut adalah Hindia-Australia, Pasifik, dan Eurasia. Karenanya, gempa bumi berkekuatan lebih dari 6 Skala Richter berpeluang terjadi di wilayah selatan Pulau Jawa. Selain dapat merusak sarana dan prasarana permukiman penduduk, gempa bumi juga dapat mengubah kondisi geologi serta hidrologi secara cepat. Rekahan pada batuan dapat menyebabkan penurunan debit mata air dan intrusi air laut ke dalam air tanah. Selain akibat pergerakan lempeng, gempa bumi juga dapat disebabkan oleh aktivitas vulkanik. Namun, gempa vulkanik getarannya tidak besar dan sebarannya tidak seluas gempa tektonik.
II. Erupsi Gunungapi Merapi (2006 dan 2010) dan Dampaknya
Gunungapi Merapi yang terletak di utara Yogyakarta menjadi pusat perhatian setiap empat – lima tahun sekali. Gunung api ini termasuk paling sering meletus. Ada 83 erupsi yang tercatat hingga bulan Juni 2006. Rata-rata, selang waktu erupsi Merapi terjadi antara 2 – 5 tahun (periode pendek) atau 5 – 7 tahun (periode menengah). Merapi pernah mengalami istirahat panjang lebih dari 30 tahun, terutama di masa awal keberadaannya sebagai gunungapi. Sejarah letusan gunung Merapi mulai dicatat (tertulis) sejak tahun 1768. Namun demikian sejarah kronologi letusan yang lebih rinci baru ada pada akhir abad 19. Ada kecenderungan bahwa pada abad 20 letusan lebih sering dibanding pada abad 19. Hal ini dapat terjadi karenapencatatan suatu peristiwa pada abad 20 relatif lebih rinci. Pemantauan gunungapi juga baru mulai aktif dilakukan sejak awal abad 20. Selama abad 19 terjadi sekitar 20 letusan, yang berarti interval letusan Merapi secara rata-rata lima tahun sekali (http://www.merapi.bgl.esdm.go.id/).
Website Badan Geologi menerakan bahwa letusan terbesar Merapi pada abad 19 dan 20 adalah letusan pada tahun 1872. Letusan berlangsung selama lima hari dan digolongkan dalam kelas D. Suara letusan terdengar sampai Kerawang, Madura dan Bawean. Awanpanas mengalir melalui hampir semua hulu sungai yang ada di puncak Merapi, yaitu Apu, Trising, Senowo, Blongkeng, Batang, Woro, dan Gendol. Awanpanas dan material produk letusan menghancurkan seluruh desa-desa yang berada di atas ketinggian 1000 meter dari permukaan laut. Tipe letusan Gunungapi Merapi termasuk dalam tipe Vulkanian lemah. Tipe Vulkanian kuat dicontohkan seperti letusan Gunungapi Vesuvius pada tahun 79. Merapi tidak berkarakter eksplosif, tetapi aliran piroklastik (yang umum disebut sebagai Awan Panas) hampir selalu terjadi pada setiap erupsinya.

 Peta Kota dan Kabupaten di Sekitar Gunungapi Merapi (Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana – BNPB) 

Peta Kota dan Kabupaten di Sekitar Gunungapi Merapi (Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana – BNPB)
Tubuh gunungapi ini terbagi ke dalam empat wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Sleman di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Kabupaten Klaten, Boyolali, dan Magelang di Provinsi Jawa Tengah. Merapi yang menjadi sumber kehidupan ini sekaligus menjadi ancaman bagi penduduk yang tinggal di 9 kecamatan, 42 desa, dan 118 dusun yang terletak di sekitar Merapi. Letusan terakhir terjadi pada akhir Oktober – Desember 2010 lalu, yang dampaknya masih berlangsung hingga awal tahun 2011. Erupsi yang berlangsung dari tanggal 25 Oktober hingga awal Desember 2010 (http://en.wikipedia.org/wiki/2010_eruptions_of_Mount_Merapi) itu mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, 353 orang tewas akibat awan panas. Lebih dari 350.000 orang diungsikan dari wilayah yang rawan di radius 20 Km dari puncak Merapi. Seach (2010) mencatat bahwa erupsi tahun 2010 ini adalah yang terbesar dalam 100 tahun terakhir. Sebaran abu vulkanisnya menyebabkan bandara internasional Adisucipto Yogyakarta ditutup. Hujan abu vulkanik menerpa wilayah di sekitar Merapi, termasuk kota Yogyakarta yang berjarak sekitar 25 Km dari Merapi.


 Peta sebaran endapan awan panas Gunungapi Merapi pada periode 1911 – 2006 (Sumber: http://www.merapi.bgl.esdm.go.id/)

Peta sebaran endapan awan panas Gunungapi Merapi pada periode 1911 – 2006 (Sumber: http://www.merapi.bgl.esdm.go.id/)
Erupsi besar sebelumnya terjadi pada tahun 2006. Erupsi berlangsung dari bulan April hingga Juni 2006. Lebih dari 22.000 orang dievakuasi dari wilayah rawan. Pada saat itu, aliran piroklastik menerjang ke arah selatan, ke wilayah Dusun Kali Adem di Cangkringan, Sleman, D.I. Yogyakarta dan menewaskan dua orang relawan. Letusan besar lainnya terjadi pada 22 November 1994 dan menghancurkan wilayah Dusun Turgo di Sleman, D.I. Yogyakarta dan mengakibatkan tewasnya 66 orang warga akibat terjangan awan panas yang dikenal dengan sebutan wedhus gembel (Nasir dan Wijoyono, 2009). Pada tahun 1984, terjadi luncuran awan panas sejauh 7 Km, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa (Seach, 2010).  Sari Bahagiarti (2010) menuliskan bahwa pada tahun 1972 – 1973 terjadi erupsi di Merapi, menghasilkan semburan asap hitam setinggi 3 Km dan hujan abu – kerikil. Pada tahun 1969 terjadi letusan besar dengan luncuran awan panas yang menewaskan 3 orang. Kejadian yang sama terjadi pada tahun 1961, disertai banjir lahar, yang menewaskan 6 orang. Tahun 1954, Merapi meletus dan menghasilkan awan panas, hujan abu, dan lapili, yang mengakibatkan 64 orang menjadi korban meninggal. Kejadian besar di abad yang lalu berlangsung pada tahun 1930 – 1931. Merapi meletus dengan tipe Pilinian, menghasilkan aliran lava, piroklastik, dan lahar. Sejumlah 1.369 orang meninggal dunia akibat letusan tersebut.
Dampak letusan gunungapi seperti Merapi tidak hanya terjadi ketika erupsi berlangsung. Dampak tersebut bisa ada hingga beberapa bulan dan tahun setelah erupsi terjadi. Letusan besar yang terjadi di tahun 2010 menimbulkan dampak yang panjang hingga beberapa tahun ke depan. Okezone.com (Hendarto, 2011) mempublikasikan pernyataan resmi Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho bahwa ancaman banjir lahar pasca-erupsi akan berlangsung hingga 3 – 4 tahun ke depan. Hal ini disebabkan volume material yang dihasilkan dalam erupsi 2010 sangat besar, yakni 140 juta meter kubik. Hingga akhir April, baru 25% material yang teralirkan melalui banjir lahar hujan. Kerusakan yang diakibatkan oleh aliran banjir lahar di sungai-sungai yang berhulu di Merapi terjadi di wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah. Provinsi D.I. Yogyakarta mengalami kerusakan 24 jembatan putus, 46 rumah rusak berat, 51 bendung irigasi tidak berfungsi, dan 185 hektar lahan pertanian terendam. Provinsi Jawa Tengah mengalami kerugian lebih besar. Di Kabupaten Magelang tercatat 3.452 orang mengungsi, yang tersebar di 13 lokasi di 6 kecamatan di Magelang. Kerusakan rumah mencapai 721 unit; 129 hanyut, 307 rusak berat, 129 rusak sedang, dan 156 rusak ringan. Ruas jalan nasional di Km 3 Magelang juga rusak, beserta 13 ruas jalan kabupaten, dan 7 ruas jalan desa. Ada 10 unit jembatan nasional yang rusak; 8 unit di D.I. Yogyakarta dan 2 unit di Jawa Tengah. Jumlah di atas masih bisa terus bertambah dikarenakan peristiwa bajir lahar hujan di saluruh aliran sungai yang berhulu di Merapi masih terus terjadi.
Selain kerusakan infrastruktur, erupsi Merapi juga mengubah bentang lahan di lereng Merapi. Tercatat 129 mata air di lereng Merapi tertutup material vulkanik pasca-erupsi dan banjir lahar dingin di tahun 2010 – 2011. Dari jumlah itu, termasuk mata air Umbul Wadon dan Umbul Lanang di Desa Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, D.I. Yogyakarta. Dua mata air itu adalah sumber pasokan utama air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman dan Kota Yogyakarta. Walaupun menutup sumber air baku, tetapi material erupsi ini tidak berdampak serius pada keadaan air tanah dan sumber air di Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul dalam skala luas (Prabowo, 2011). Selain mata air, Kompas  (Joewono, 2010) menuliskan bahwa 2.400 hektar hutan di Taman Nasional Gunung Merapi rusak akibat erupsi. Kerusakan hutan ini meliputi wilayah Sleman, Klaten, Boyolali, dan Magelang. Luas tersebut mencakup 33% dari keseluruhan luas hutan taman nasional yang mencapai 6.410 hektar.
III. Ragam Upaya Penanggulangan Bencana oleh Para Pihak
Kehidupan di nusantara ini memang harus bersahabat dengan bencana. Sebagai konsekuensi logis dari keletakan geografis kepulauan ini di permukaan bumi, Indonesia harus siap menghadapi beragam ancaman bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial. Data BNPB tahun 2008 (http://bnpb.go.id) menunjukkan telah terjadi 343 bencana di Indonesia. Banjir menempati urutan tersering, 197 kejadian (58%) selama tahun 2008. Angin topan (56 kejadian; 16%) dan tanah longsor (39 kejadian; 12%), serta banjir dan tanah longsor (22 kejadian; 7%), menempati urutan berikutnya. Gelombang pasang atau abrasi turut menyumbang 8 kejadian bencana (2%), setara dengan kejadian gempabumi dan kebakaran. Sementara, bencana akibat kegagalan teknologi terjadi 3 kali (1%), diikuti bencana kebakaran lahan dan hutan, letusan gunungapi, serta konflik/kerusuhan sosial, masing-masing 1 kejadian (0.3%). Dari kejadian yang berlangsung, bencana banjir di tahun 2008 menimbulkan kerugian kerusakan bangunan terbanyak (20.046 bangunan), disusul gempabumi, yang walaupun frekuensinya sedikit, tapi menyebabkan 8.254 bangunan rusak. Angka yang sangat tinggi tampak dari data kerusakan bangunan akibat gempa bumi yang terjadi di Indonesia di tahun 2007, sejumlah 145.595 bangunan, disusul kejadian banjir yang merusak 41.968 bangunan.
Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana diterbitkan pada tahun 2007 (UU RI No. 24 tahun 2007), setelah belajar dari pengalaman bencana gempa-tsunami di Aceh (2004), gempa Nias (2005), dan gempa Yogyakarta – Jawa Tengah (2006). Dalam undang-undang ini diatur bahwa dalam Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), suatu pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara akan diwujudkan. Dari tingkat nasional ini, kemudian akan dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Dari peta rawan bencana yang disusun akan ditetapkan prosedur tetap penanganan bencana (lihat, Wijoyono, 2009).
Penyelenggaran penanggulangan bencana ini, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana, dilakukan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Penyelenggaraannya di tahap sebelum terjadi bencana pun dapat dilakukan ketika dalam situasi tidak ada bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Upaya-upaya yang bisa dilakukan meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksananaan dan penegakan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan teknis penanggulangan bencana. Penyusunannya akan dilakukan oleh BNPB di tingkat nasional dan oleh BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketika dalam situasi darurat, Kepala BNPB atau Kepala BPBD akan memegang komando untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan. Dalam proses penyelamatan, misalnya, Kepala BNPB dan/atau Kepala BPBD memiliki wewenangan untuk menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan, hingga menutup suatu lokasi, baik milik publik maupun pribadi. Memasuki tahap rehabilitasi, pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena bencana akan menyusun rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Rencana rehabilitasi tersebut disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Dalam upaya penanggulangan bencana, ada manajemen cluster atau bidang yang bertujuan untuk mengefektifkan koordinasi. Pada pengalaman gempa bumi 2006 di Yogyakarta dan Jawa Tengah, Inter-Agency Standing Committee (IASC) menyelenggarakan sejumlah cluster sebagai bagian dalam Emergency Response Plan (ERP). Cluster tersebut meliputi emergency shelter, early recovery, livelihoods, health, water and sanitation, food and nutrition, protection, education, agriculture, logistics, emergency telecommunication, dan coordination and security. Setiap cluster tersebut akan diisi oleh lembaga-lembaga pemberi bantuan, baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Koordinasi di setiap cluster dan di keseluruhan cluster pada bencana yang mendapatkan perhatian internasional akan dikelola oleh tim dari lembaga atau badan United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa – PBB). Koordinasi ini dilakukan dalam satu kerja bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang pada tahun 2006 diperani oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB; saat ini menjadi BNPB) di tingkat pusat dan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satkorlak PB) di tingkat provinsi, dan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) di tingkat kabupaten/kota.
Pada peristiwa erupsi Merapi 2010, dibentuk juga satuan cluster untuk tanggap bencana yang disebut sebagai gugus tugas. Gugus tugas ini dikelola bersama dalam sebuah forum bernama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi D.I. Yogyakarta. Forum ini adalah wujud dari amanat dalam UU RI No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa dalam pelaksanaan penanggulangan bencana harus melibatkan para pihak dalam satu wadah koordinasi, baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Dalam koordinasi di FPRB Provinsi D.I. Yogyakarta untuk menanggapi bencana erupsi Merapi, dibentuk sembilan gugus tugas, meliputi kesehatan, air-sanitasi-higienitas, media-komunikasi-manajemen informasi, pendidikan, gender-anak-disabilitas, hunian dan infrastruktur, penghidupan dan ketahanan pangan, logistik dan transportasi, serta lingkungan hidup


by @peeeeeeeb
 
GOMAWOOOOOOOOOOO
SEMOGA BERMANFAAAAT^^
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar